Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ISESS:

Ganti Kapolri-Panglima TNI Tetap Hak Prerogatif Presiden Bukan DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 07 Februari 2025, 03:32 WIB
Ganti Kapolri-Panglima TNI Tetap Hak Prerogatif Presiden Bukan DPR
TNI dan Polri/Ist
rmol news logo Revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang memberikan kewenangan untuk mencopot Kapolri dan Panglima TNI menuai kritik. 

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, tatib yang direvisi DPR ini menyalahi kewenangannya sebagai lembaga pengawas. Sebab, penunjukan Kapolri merupakan hak prerogatif presiden. 

“Mencopot atau mengganti Kapolri atau Panglima TNI tetap hak prerogatif Presiden,” kata Bambang dikutip Jumat 7 Februari 2025.

Menurut Bambang, jika Polri atau TNI melakukan kesalahan atau ada kinerjanya yang dipertanyakan, DPR bisa meminta penjelasan ini kepada institusi terkait. 

Namun, pencopotan dan penunjukan pimpinan baru tetap menjadi kewenangan presiden. 

“Tidak mungkin DPR bisa mencopot Kapolri atau Panglima TNI. Kewenangan DPR hanya sebatas melakukan pengawasan pada kebijakan yang diambil Kapolri atau Panglima TNI,” kata Bambang.  

Bambang mengatakan, tatib DPR hanya bisa mengatur internal DPR, tidak bisa mengatur di luar kelembagaan. Dia menilai, tatib yang baru direvisi DPR ini merupakan kekonyolan dan tidak tahu batas. 

“Membuat tatib yang berisi sesuatu yang jelas melanggar UU, selain mengarah pada abuse of power juga kekonyolan, seolah DPR tidak mengetahui batasan-batasan kewenangannya,” kata Bambang. 

Diketahui, DPR melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). 

Lewat revisi tersebut, DPR akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2).rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA