TNI di Ranah Terorisme: Ancaman bagi Supremasi Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 14 Februari 2026, 11:44 WIB
TNI di Ranah Terorisme: Ancaman bagi Supremasi Hukum
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto (Foto: Dk. Pribadi)
rmol news logo Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme bisa berbahaya terhadap demokrasi. 

Menurut Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, pelibatan militer dalam isu terorisme berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri serta membuka ruang kembalinya pendekatan keamanan bergaya Orde Baru.

Bambang menilai terdapat perbedaan mendasar antara peran TNI dan Polri. TNI memiliki mandat utama di bidang pertahanan negara, sedangkan Polri menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum. 

Dalam konteks terorisme yang selama ini diposisikan sebagai persoalan keamanan dan kriminalitas, pendekatan yang semestinya digunakan adalah penegakan hukum (law enforcement), bukan pendekatan militeristik.

“Jika terorisme didekati dengan paradigma perang, maka yang muncul bukan lagi proses hukum, tetapi logika musuh yang harus dihabisi. Ini berbeda dengan pendekatan Polri yang menempatkan terorisme sebagai kejahatan yang harus diproses melalui mekanisme peradilan pidana,” ujarnya, kepada wartawan, Sabtu, 14 Februari 2026.

Bambang menilai kebijakan pelibatan TNI justru berpotensi mendorong sekuritisasi isu terorisme secara berlebihan. Alih-alih memperkuat peran penegakan hukum oleh Polri, kebijakan tersebut dinilai bisa memperluas peran militer ke ranah keamanan dalam negeri. Jika dibiarkan berkembang tanpa batasan yang jelas, Bambang memperingatkan, situasi ini dapat menggerus prinsip negara hukum dan demokrasi.

“Pendekatan militer berisiko merusak sistem peradilan pidana karena due process of law bisa terabaikan. Ini bertentangan dengan substansi negara hukum yang menjunjung tinggi proses hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Bambang juga menyoroti bahwa gagasan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak lepas dari pengalaman penanganan kekerasan bersenjata di Papua yang dinilai belum efektif. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak digeneralisasi ke seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, pelibatan TNI di Papua lahir dari anggapan adanya keterbatasan aparat penegak hukum dalam menangani kelompok bersenjata. Meski demikian, perluasan peran militer ke ranah keamanan dalam negeri harus dibatasi secara ketat agar tidak meluas ke wilayah lain dan tidak mengaburkan batas peran institusional antara TNI dan Polri.

Lebih jauh Bambang menegaskan pentingnya menjaga koridor peran masing-masing institusi. TNI harus tetap berada pada fungsi pertahanan negara, sementara Polri menjalankan peran keamanan dan penegakan hukum. 

“Pembagian peran yang jelas adalah kunci menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA