Adapun, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Ketek.
“Sejak awal kami memberikan kepercayaan dan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih tanggung jawab polemik empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kepada
RMOL, Rabu 18 Juni 2025.
Rifqinizamy berpandangan, ketika Presiden Prabowo memutuskan sengketa keempat pulau masuk dalam yuridiksi teritorial Provinsi Aceh, maka Kepala Negara telah memperhatikan hal strategis yang berkaitan dengan kepastian hukum juga keutuhan NKRI.
“Dengan ini, saya berharap semua pihak bisa menerima,” kata legislator Nasdem ini.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan empat pulau Aceh yang akan dipindah kepemilikan ke Sumatera Utara (Sumut) oleh Mendagri Tito Karnavian dibatalkan.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo, usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Presiden, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.
“Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Prasetyo.
BERITA TERKAIT: