Putra asli Aceh itu menilai, kebijakan ini tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga membuka potensi konflik horizontal dan mengancam persatuan bangsa.
“Ada satu analisis, apakah kebijakan ini ingin membangun konflik horizontal antara masyarakat Aceh dengan Sumatera Utara? Karena sejarah dulu pernah luka. Ini seperti sedang dimainkan dan bisa berujung pada ketidakstabilan,” ujar Prof TB Massa Djafar lewat kanal YouTube Jurnal Politik TV, Senin 16 Juni 2025.
Empat pulau yang dipindahkan adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Sejak Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 diumumkan, gelombang penolakan muncul dari berbagai tokoh dan masyarakat Aceh yang merasa dilangkahi secara sepihak.
Prof TB Massa memperingatkan bahwa keputusan seperti ini sangat berisiko menimbulkan dampak serius bagi keutuhan nasional.
“Paling berisiko, kebijakan ini bisa menjadi ancaman disintegrasi,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan motif ekonomi dan politik di balik keputusan tersebut. Ia menduga adanya aktor-aktor oligarki yang hendak menguasai sumber daya alam migas di wilayah itu.
“Ini bentuk neokolonialisme, kolonialisme baru yang terus merampas kekayaan republik, sementara rakyat makin miskin,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: