"Hakim harus menjadi jawaban bagi masyarakat yang mencari keadilan di negeri ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, dalam keterangannya, Kamis, 12 Juni 2025.
Bagi Dede, kebijakan Kepala Negara yang menaikkan gaji hakim ini adalah jawaban dari penantian panjang aspirasi hakim di Tanah Air. Ia berharap kenaikan gaji ini bisa 'menyalakan' tekad para hakim dalam menegakkan hukum dengan lebih adil.
Di sisi lain, Legislator dari Fraksi PDIP ini menyampaikan rasa hormat yang setinggi-tingginya atas perhatian serius Presiden Prabowo dalam membenahi hukum di Indonesia.
Presiden Prabowo, kata dia, berani membuat keputusan menaikkan gaji hakim di tengah kebijakan efisiensi di semua sektor. Dede menilai keputusan Presiden Prabowo itu menunjukkan bahwa pemerintahan yang tengah dibangunnya harus bersih dari praktik-praktik rasuah.
"Kami di Komisi III DPR menilai keputusan Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim ini bukan keputusan mudah, tapi Presiden mengesampingkan itu demi menciptakan penegakan hukum yang bersih dari praktik-praktik korupsi," kata Dede.
"Gaji hakim perlu dinaikkan agar kesejahteraan hakim terpenuhi. Hakim lebih fokus menegakkan hukum, dan tidak lagi tergiur dengan godaan-godaan yang membuat praktik penegakan hukum menyimpang," imbuhnya.
Tak hanya itu, Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) X ini menegaskan, keputusan menaikkan gaji hakim sebagai bentuk komitmen Presiden Prabowo yang menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi di Indonesia.
Terlebih, lanjut Dede, ujung dari peradilan sebuah perkara berada di tangan hakim. Artinya, penegakan hukum yang berkeadilan bergantung pada profesionalitas dan independensi seorang hakim.
"Kami di Komisi III DPR akan terus mengawasi kerja-kerja hakim. Kami juga mendorong lembaga kehakiman melakukan reformasi dan melahirkan inovasi yang baik dalam manajemen perkara yang ada di Indonesia," tandasnya.
Diberitakan
RMOL sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji hakim hingga 280 persen atau nyaris tiga kali lipat, sesuai golongan.
Kenaikan tersebut diumumkan Prabowo saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” kata Kepala Negara.
BERITA TERKAIT: