Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai pelanggaran norma lingkungan hidup yang ditemukan di lapangan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pencabutan izin bukan akhir dari proses penegakan hukum dan pemulihan lingkungan di wilayah tersebut.
Menurutnya, perusahaan tambang yang izinnya dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining wajib memulihkan lingkungan yang dirusak akibat aktivitas pertambangan.
“Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai,” ujar Hanif dalam sebuah pernyataan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Saat ditanya apakah pencabutan izin akan disusul dengan penyelidikan pidana, Hanif menjelaskan pihaknya masih mendalami keputusan pencabutan dan melakukan pengawasan secara seksama.
“Kita sedang melakukan pendalaman pengawasan jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah. Kita melakukan pendalaman pengawasan dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkag lebih lanjut," jelasnya.
Hanif mengungkap pemerintah dapat menindak empat perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan melalui pemberian sanksi hingga gugatan pidana.
“Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi administrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana.”
Lebih lanjut, Menteri Hanif mengakui terdapat potensi tindak pidana dalam kegiatan pertambangan yang sudah berlangsung.
“Ada yang memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujarnya.
BERITA TERKAIT: