Menurut Hetifah, keputusan ini mencerminkan komitmen untuk tak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga warisan budaya yang tak ternilai.
“Geopark Raja Ampat tidak hanya kaya akan nilai geologis dan ekologis, tapi juga mengandung warisan budaya masyarakat adat. Termasuk seni, tradisi, serta kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang bersama alam. Ini bukan hanya soal alam, tapi juga soal jati diri budaya bangsa,” ujar Hetifah lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Juni 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, status Raja Ampat sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark harus diiringi dengan strategi pengelolaan yang menggabungkan pelestarian alam dan budaya.
Oleh karena itu, Komisi X mendorong pengembangan pariwisata berbasis budaya dan ekologi, agar kekayaan lokal ini dapat diperkenalkan secara global tanpa merusak kelestariannya.
Selain itu, Hetifah juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan Geopark.
"Keputusan ini menjadi bukti bahwa suara masyarakat lokal yang selama ini memperjuangkan kelestarian wilayahnya didengar dan dihargai. Masyarakat harus menjadi aktor utama dalam menjaga identitas dan lingkungan hidup mereka," ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa integrasi antara kebijakan lingkungan dan kebudayaan harus menjadi prinsip utama dalam perizinan usaha pertambangan, terutama di kawasan yang diakui dunia seperti Geopark.
Ia juga mendorong adanya penataan ulang terhadap pengelolaan Geopark di seluruh Indonesia agar warisan budaya tidak dikorbankan demi kepentingan jangka pendek.
"Kita harus menjaga bukti sejarah dan budaya kita, karena sekali rusak, tidak bisa dikembalikan," demikian Hetifah Sjaifudian.
BERITA TERKAIT: