PKS Ingatkan Agen Travel Jangan Iming-imingi Calon Jemaah Haji Furoda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 02 Juni 2025, 15:59 WIB
PKS Ingatkan Agen Travel Jangan Iming-imingi Calon Jemaah Haji Furoda
Politikus Senior PKS Hidayat Nur Wahid/RMOL
rmol news logo Komisi VIII DPR menyoroti kasus ribuan calon haji furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. 

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa sejak 26 Mei 2025 Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) telah mengonfirmasi pihak Saudi Arabia bahwa tidak ada visa haji furoda. 

“Ya memang sejak tanggal 26 Mei pihak Saudi Arabia dikonfirmasi oleh pihak Kemenang dan juga oleh kawan-kawan dari AMPHURI sudah menegaskan tidak mengeluarkan visa furoda,” kata Hidayat kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.

Atas dasar itu, Politikus Senior PKS ini menyesalkan para agen travel masih mengiming-imingi calon jemaah haji furoda hingga akhirnya batal berangkat. Karena memang pemerintah Saudi Arabia tidak menerbitkan visa furoda di tahun ini. 

“Nah kalau Saudi sudah membuat pengumuman demikian yang memang mestinya para pihak menyampaikan apa adanya kepada jemaah,” sesalnya. 

“Dan memang cukup besar ya, ada sekitar 2 ribuan ya yang sudah mendaftar untuk furoda dan ternyata visanya tidak keluar,” sambung Hidayat. 

Lebih jauh, Hidayat menyarankan ke depan, pihak Saudi Arabia maupun para pemerintah hingga travel haji umroh dalam negeri memberitahu lebih awal para calon jemaah furoda agar tidak menimbulkan kekecewaan. 

“Jadi kalau itu diumumkan lebih awal tentu akan bisa mengkoreksi beragam permasalahan itu,” pungkasnya.

Diberitakan RMOL sebelumnya, berdasarkan catatan Kemenag, lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan pihak Arab Saudi. 

Sejumlah perusahaan travel penyelenggara haji furoda pun kini telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU) tengah intens dibahas bersama DPR RI.

Dalam revisi tersebut, akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA