11 Pegawai KPK Terima Penghargaan Satyalancana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 02 Juni 2025, 11:10 WIB
11 Pegawai KPK Terima Penghargaan Satyalancana
Sebanyak 11 orang pegawai KPK menerima penghargaan Satyalancana/RMOL
rmol news logo Sebanyak 11 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penghargaan Satyalancana sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan dedikasinya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penghargaan itu diberikan kepada 11 orang pegawai KPK dalam kegiatan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 2 Juni 2025.

Upacara yang diikuti seluruh insan KPK itu dipimpin langsung Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo yang bertindak sebagai Inspektur Upacara.

"Semangat pemberantasan korupsi tentunya selaras dengan Pancasila sebagai pondasi falsafah bangsa Indonesia. Demikian halnya dalam mewujudkan tujuan nasional, pemberantasan korupsi merupakan salah satu prasyarat utamanya," kata Budi kepada wartawan.

Dalam upacara kali ini, kata Budi, sebanyak 11 insan KPK mendapatkan penghargaan Satyalancana, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan dedikasinya menjadi ASN.

"Apresiasi ini tentu menjadi pelecut semangat bagi KPK dalam kinerja pemberantasan korupsi ke depan, agar lebih berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia," terang Budi.

Para pihak yang menerima penghargaan, yakni Edi Suryanto meraih Satya Lancana Karya Satya 30 Tahun. Selanjutnya 4 orang menerima Satya Lancana Karya Satya 20 Tahun, yakni Asep Rahmat, Muhammar Ferdiansyah, Muhammad Ibnussoim, dan Dwi Sadana.

Kemudian pegawai yang menerima Satya Lancana Karya Satya 10 tahun, yakni Michael Londa Syafrimon, Lukman Hamdani, Muhammad Muslimin Ikbal, Ardan Fitra, Chrisna Adhitama Surya Nurgraha, dan Dian Estiarsih.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA