Putusan Pengadilan AS Beri Sinyal Positif Bagi Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 30 Mei 2025, 15:54 WIB
Putusan Pengadilan AS Beri Sinyal Positif Bagi Indonesia
Ilustrasi/Net
rmol news logo Putusan pengadilan federal Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump dinilai sebagai sinyal positif bagi stabilitas ekonomi global, termasuk Indonesia. 

Hal ini disampaikan Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, yang menilai masih adanya ruang bagi hukum yang rasional dalam dinamika perdagangan internasional.

“Ini sinyal positif bagi Indonesia dan dunia, mekanisme yang rasional masih ada dan bisa diharapkan, apalagi setelah pemilu sela 2026 dimana diharapkan dominasi Republikan akan berkurang,” kata Wijayanto kepada RMOL pada Jumat 30 Mei 2025.

Menurutnya, putusan pengadilan ini memberi Indonesia ruang untuk bernafas dari tekanan global, khususnya kebijakan proteksionisme Trump. Namun demikian, ia mengingatkan agar pemerintah tidak lengah dan tetap fokus pada pembenahan dalam negeri.

“Bagi Indonesia ini merupakan tambahan ruang untuk bernafas. Tetapi tidak boleh kendor,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya efektivitas tiga satuan tugas (satgas) yang akan dibentuk pemerintah, antara lain Satgas Negosiasi Dagang, Satgas Deregulasi, dan Satgas PHK. 

Ketiga satgas tersebut, menurutnya, harus bekerja ekstra untuk memperkuat daya saing Indonesia menghadapi tekanan global.

“3 satgas yang akan dibentuk (Satgas nego dagang, satgas deregulasi dan satgas PHK) perlu kerja keras. Tantangan kita lebih internal sifatnya,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan tarif impor Presiden Trump digugat dan dibatalkan oleh pengadilan federal AS. Namun, pemerintahan Trump mengajukan banding dan masih berusaha mempertahankan kebijakan tersebut hingga Mahkamah Agung mengeluarkan putusan final. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA