Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan parlemen perlu mengetahui secara jelas isi kesepakatan yang telah dicapai pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat, termasuk skema tarif yang disepakati kedua negara. Hal tersebut, menurutnya, penting agar DPR dapat menilai apakah kebijakan tersebut benar-benar memberikan keuntungan bagi Indonesia.
“Yang pertama, kita harus melihat dahulu apa saja terkait dengan hal-hal yang sudah disepakati antara pemerintah dengan pemerintah Amerika,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan hingga kini DPR belum menerima penjelasan lengkap mengenai detail kesepakatan tersebut dari kementerian terkait. Karena itu, DPR masih menunggu pemaparan lebih lanjut sebelum mempertimbangkan langkah ratifikasi.
“Penjelasan tersebut tentu saja harus dibuka secara detail, dan tentu saja apakah itu resiprokal atau tidak, saya tidak tahu, bahkan kita juga belum dapat penjelasannya secara detail dari kementerian dan lain,” ujarnya.
Kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump sepakat menurunkan tarif perdagangan kedua negara. Dalam kesepakatan tersebut, ekspor Indonesia ke Amerika Serikat dikenai tarif resiprokal sebesar 19 persen, sementara beberapa produk tertentu mendapat tarif timbal balik 0 persen. Di sisi lain, Indonesia disebut menghapus 99 persen hambatan tarif bagi produk dari Amerika Serikat.
Puan menegaskan DPR berharap kesepakatan yang dicapai pemerintah mampu memberikan manfaat seimbang bagi kedua negara.
“Namun yang saya bisa pahami sudah dilakukan perundingan yang terbaik antara Presiden Republik Indonesia dan Presiden Amerika, dan tentu saja kami berharap tarif terbaik dan yang paling sama-sama menguntungkan di antara dua negara,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut mengenai kesepakatan tersebut nantinya akan dilakukan melalui komisi terkait setelah DPR menerima penjelasan resmi dari pemerintah.
BERITA TERKAIT: