Demikian disampaikan peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Siti Zuhro, dalam webinar Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk ‘Urgensi Undang-undang Kepresidenan’ pada Senin malam, 26 Mei 2025.
“Ini bukan topik baru, ini topik lama, dan bahkan ini sudah muncul sejak eranya Orba (Orde Baru) dan berulang kali dibahas ini sebenarnya di era reformasi saat ini,” ujarnya.
“Kita sering diusulkan untuk sesegera mungkin Indonesia memiliki UU Lembaga Kepresidenan. Tapi belum juga tuntas dalam arti sampai dikabulkan dan ketok palu dan ini bisa memayungi tentunya lembaga kepresidenan kita,” sambungnya.
Siti Zuhro menjelaskan bahwa pembahasan mengenai UU Lembaga Kepresidenan menjadi penting untuk memperkuat sistem pemerintahan di era reformasi yang sejatinya telah menyepakati demokrasi dan desentralisasi kekuasaan.
“Mengapa ini jadi penting? Karena memang kita sejak tahun 1998 kalau kita starting poinnya era reformasi, ketika gerakan reformasi akhirnya bisa mengakhiri pemerintahan orba dan muncul orde reformasi. Kita sepakat di situ bahwa dengan sistem demokrasi berarti tidak ada lagi kekuasaan yang terkonsentrasi di statuta, itu sebetulnya,” tandas dia.
BERITA TERKAIT: