Nilai kerugian itu mencakup dampak terhadap kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, hingga terganggunya aktivitas ekonomi.
“Karhutla bukan hanya soal asap dan api, tapi juga menyangkut kerugian ekonomi negara yang sangat besar. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 18 triliun,” ujar Hanif usai kegiatan Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Lahan di Sumsel, di Hotel Aryaduta Palembang, dikutip
RMOLSumsel, Sabtu 24 Mei 2025.
Hanif menegaskan pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pemegang izin usaha perkebunan maupun kehutanan yang tidak memenuhi standar pencegahan karhutla.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
“Saya sudah minta laporan kesiapan penanggulangan karhutla dalam dua minggu ke depan. Kalau tidak ada laporan, kami akan keluarkan sanksi administratif paksaan pemerintah, bahkan bisa sampai pidana,” katanya.
KLHK telah mengirimkan surat peringatan kepada pemegang konsesi di Sumatera bagian selatan, termasuk di Sumsel yang memiliki lebih dari 5 juta hektar area konsesi. Evaluasi akan mencakup kesiapan sumber daya manusia, peralatan, hingga pendanaan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi kebakaran yang diakibatkan kelalaian atau pembiaran. Negara sudah terlalu sering menanggung dampaknya. Kali ini, semua harus bertanggung jawab,” tegas Hanif.
Selain itu, Hanif juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat melalui kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) serta perlunya konsolidasi para pengusaha sawit untuk meningkatkan koordinasi dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Karhutla ini ujian bagi semua. Kita perlu kerja keras, komitmen, dan ketegasan hukum. Tanpa itu, kerugian negara akan terus berulang,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: