Demikian dikatakan pakar hukum Abd. Rahmatullah Rorano S, Abu Bakar saat menjadi narasumber Forum Group Discussion (FGD) bertema "Telaah Kritis Asas Dominus Litis dan Revitalisasi Peran Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP di Indonesia" yang digelar DPP Partai Mahasiswa Indonesia di Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.
Menurutnya, keberadaan pasal-pasal kontroversial dalam Rancangan KUHAP yang tengah bergulir, berpotensi menimbulkan ego sektoral dan ketegangan antara institusi Kejaksaan dan Kepolisian.
"Sebab itu prinsip
checks and balances mesti dikedepankan," kata Rahmatullah.
Narasumber lainnya, praktisi hukum Lalu Hartawan Mandala Putra berpandangan, sebagai pengendali perkara, keputusan dalam melanjutkan dan menghentikan penuntutan perkara juga dapat menimbulkan kecurigaan karena tidak ada mekanisme pengawasan yang objektif dalam menilai suatu perkara layak dilanjutkan atau tidak.
"Sehingga berpotensi memberikan ruang negosiasi yang besar serta mengakibatkan terjadinya penegakan hukum yang tidak fair," kata Lalu.
Oleh sebab itu, sebagai pengendali perkara perlu juga ada mekanisme pengawasan yang baik secara kelembagaan maupun secara internal.
Sedangkan Sekjen Partai Mahasiswa Indonesia M. Al Hafiz berharap revisi KUHAP bisa menjadi perhatian seluruh elemen mahasiswa, agar
niat pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana di Indonesia tidak menjadi salah arah.
"Publik jangan sampai terdistraksi dengan RUU yang lain, seperti RUU Polri yang belum masuk prolegnas, RUU KUHAP justru sedang berjalan di depan mata kita," kata Al Hafiz.
BERITA TERKAIT: