Kewenangan Besar Kejaksaan Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 23 Mei 2025, 20:06 WIB
Kewenangan Besar Kejaksaan Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan
DPP Partai Mahasiswa Indonesia menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema "Telaah Kritis Asas Dominus Litis dan Revitalisasi Peran Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP di Indonesia"/Ist
rmol news logo Distribusi kewenangan yang terlalu besar terhadap Kejaksaan sangat rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Karena itu diperlukan kontrol yang kuat.

Demikian dikatakan pakar hukum Abd. Rahmatullah Rorano S, Abu Bakar saat menjadi narasumber Forum Group Discussion (FGD) bertema "Telaah Kritis Asas Dominus Litis dan Revitalisasi Peran Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP di Indonesia" yang digelar DPP Partai Mahasiswa Indonesia di Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.

Menurutnya, keberadaan pasal-pasal kontroversial dalam Rancangan KUHAP yang tengah bergulir, berpotensi menimbulkan ego sektoral dan ketegangan antara institusi Kejaksaan dan Kepolisian.

"Sebab itu prinsip checks and balances mesti dikedepankan," kata Rahmatullah.

Narasumber lainnya, praktisi hukum Lalu Hartawan Mandala Putra berpandangan, sebagai pengendali perkara, keputusan dalam melanjutkan dan menghentikan penuntutan perkara juga dapat menimbulkan kecurigaan karena tidak ada mekanisme pengawasan yang objektif dalam menilai suatu perkara layak dilanjutkan atau tidak.

"Sehingga berpotensi memberikan ruang negosiasi yang besar serta mengakibatkan terjadinya penegakan hukum yang tidak fair," kata Lalu.

Oleh sebab itu, sebagai pengendali perkara perlu juga ada mekanisme pengawasan yang baik secara kelembagaan maupun secara internal.

Sedangkan Sekjen Partai Mahasiswa Indonesia M. Al Hafiz berharap revisi KUHAP bisa menjadi perhatian seluruh elemen mahasiswa, agar niat pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana di Indonesia tidak menjadi salah arah.

"Publik jangan sampai terdistraksi dengan RUU yang lain, seperti RUU Polri yang belum masuk prolegnas, RUU KUHAP justru sedang berjalan di depan mata kita," kata Al Hafiz. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA