Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia Prof. Ani Widyani Soetjipto menuturkan bahwa Konvensi ILO 189 itu merupakan norma internasional yang sangat penting tentang perlindungan rumah tangga.
Jika Indonesia meratifikasi ILO 189 ini maka Indonesia bisa menjadi trendsetter di Asia Pasifik tentang perlindungan pekerja rumah tangga.
“Upaya ratifikasi konvensi ini dapat memperkokoh rule of law dalam konteks PRT di Indonesia, Undang-undang PRT kita juga meratifikasi Konvensi ILO 189. Ini akan menjadi trendsetter di Asia Pasifik yang mampu menunjukkan secara konkret kemajuan demokrasi kita baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Prof. Ani di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurutnya, jika Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 189 ini berarti menyetujui untuk menerapkan standarisasi dunia pekerja yang di dalamnya mengatur hak-hak para pekerja rumah tangga.
“Konvensi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk hak atas upah yang layak, jam kerja yang wajar, hak untuk liburan, dan perlindungan terhadap diskriminasi,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: