Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama 66 asosiasi driver online di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.
“Jadi, poin berikutnya pimpinan, saya minta ini dicabut. Tidak boleh ada. Tidak boleh ada biaya layanan dan biaya jasa aplikasi,” tegas Legislator fraksi PDIP ini.
Adian menyebutkan bahwa dirinya telah mengkonfirmasi langsung kepada aplikator soal masalah tersebut. Anehnya, jawaban dari para aplikator hanya karena negara lain juga menerapkan biaya layanan dan jasa aplikasi.
“Dalam konferensi pers dengan aplikator kemarin, disampaikan bahwa dasar mereka menggunakan ini hanya karena di negara lain dipakai. Tapi peristiwa di negara lain itu bukan dasar hukum buat Indonesia. Itu,” jelas Sekjen Pena 98 ini.
Atas dasar itu, Adian menegaskan bahwa permasalahan Ojol ini bukan hanya soal desakan agar potongan aplikator 10 persen.
“Jadi tidak cuma (potongan) 10 persen, tapi ini (biaya layanan dan jasa aplikasi) juga,” pungkas pentolan Aktivis Forum Kota (Forkot) ini.
BERITA TERKAIT: