RDPU Bareng Ojol, Adian Napitupulu: Jangan Ada Lagi Biaya Layanan dan Jasa Aplikasi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Mei 2025, 16:52 WIB
RDPU Bareng Ojol, Adian Napitupulu: Jangan Ada Lagi Biaya Layanan dan Jasa Aplikasi!
Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu/Repro
rmol news logo Komisi V DPR RI mempertanyakan dasar hukum adanya biaya layanan dan jasa aplikasi yang dikenakan aplikator kepada para pengemudi ojek online (Ojol). 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama 66 asosiasi driver online di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025. 

“Jadi, poin berikutnya pimpinan, saya minta ini dicabut. Tidak boleh ada. Tidak boleh ada biaya layanan dan biaya jasa aplikasi,” tegas Legislator fraksi PDIP ini. 

Adian menyebutkan bahwa dirinya telah mengkonfirmasi langsung kepada aplikator soal masalah tersebut. Anehnya, jawaban dari para aplikator hanya karena negara lain juga menerapkan biaya layanan dan jasa aplikasi. 

“Dalam konferensi pers dengan aplikator kemarin, disampaikan bahwa dasar mereka menggunakan ini hanya karena di negara lain dipakai. Tapi peristiwa di negara lain itu bukan dasar hukum buat Indonesia. Itu,” jelas Sekjen Pena 98 ini. 

Atas dasar itu, Adian menegaskan bahwa permasalahan Ojol ini bukan hanya soal desakan agar potongan aplikator 10 persen. 

“Jadi tidak cuma (potongan) 10 persen, tapi ini (biaya layanan dan jasa aplikasi) juga,” pungkas pentolan Aktivis Forum Kota (Forkot) ini. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA