"Ada beberapa video dengan caption atau hastag "Pemeras Berkedok Jaksa" yang disebarkan buzzer bayaran," kata Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba di Kemenkomdigi, Jumat 16 April 2025.
"Kuat dugaan konten-konten tersebut terafiliasi dengan bos buzzer inisial MAM. Konten seperti itu kami mohon untuk dihapus," sambungnya.
Edison Tamba mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private, aplikasi medsos Instagram dan Facebook merupakan platform digital yang dikelola oleh perusahaan asing Meta Platforms, Inc.
"Kami menyampaikan laporan pengaduan permohonan kepada Kemenkomdigi untuk disampaikan kepada Meta Platforms untuk segera dilakukan penghapusan, karena bukan hanya merusak citra Kejagung, juga buruk di mata negara lain," kata Edison Tamba.
Edison Tamba mengatakan, Ketua Tim Penanganan Aduan Konten Internet Ilegal Direktorat Pengendalian Ruang Digital Yosie S.G berjanji untuk langsung berkoordinasi dengan Meta Platforms, Inc.
Ia juga berharap Kemenkomdigi membuat fakta integritas kerja sama dengan platform-platform asing yang berinvestasi di Indonesia. Salah satu poinnya adalah kewenangan Kemenkomdigi menghapus konten yang disinyalir kuat hoaks atau ujaran kebencian yang sudah disebarluaskan.
"Jika poin kewenangan itu bisa dibangun dengan platform-platform digital tersebut, maka harus didukung dengan tenaga IT di Kemenkomdigi yang secara khusus nanti ditugaskan sebagai patroli siber," pungkas Edison Tamba.
BERITA TERKAIT: