Hal itu ditegaskan Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal dalam menyikapi polemik surat perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tentang pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang melibatkan prajurit TNI.
“Berbeda jika TNI ikut melakukan intervensi penanganan kasus, hal itu jelas tidak diperbolehkan. TNI hanya terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan pidana militer yang berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer,” tegas Syamsu Rizal kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.
Walaupun demikian, Syamsu Rizal meminta agar TNI melakukan pengamanan dan pengawalan kejaksaan secara profesional.
“Tentara tidak boleh melakukan intervensi penanganan kasus, karena hal itu akan merusak penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kinerja prajurit TNI untuk dijadikan bahan evaluasi terhadap adanya surat perintah tersebut.
“Kami di Komisi I DPR tentu akan terus melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja yang dilakukan TNI,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: