Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, jika memang ada kebutuhan, bisa saja sinergisitas dilakukan antara Kejaksaan dan TNI dalam hal-hal yang memang menjadi kebutuhan.
"Peran Kamtibmas tidak serta merta dimiliki oleh APH (Apara Penegak Hukum) tertentu saja. Kalau ada kebutuhan dan kesepahaman antara Kejaksaan dan TNI yang dilakukan melaksanakan pertemuan antar pimpinan bisa saja itu bentuk kerjasama sesama APH," kata Hari kepada
RMOL, Selasa 13 Mei 2025.
Karena, kata Hari, memperkuat APH satu sama lain juga termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..".
"Jangan ada pihak-pihak yang sensitif atau mencurigai karena bentuk kerja sama masih dalam bingkai NKRI. Bentuk saling mendukung antara Kejaksaan dan TNI tentunya ada poin-poin tertulis dan sepengetahuan presiden. Sehingga konsolidasi dan kesolidan makin terukur serta terarah menopang visi dan misi pemerintahan saat ini," pungkas Hari.
Diketahui, Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
BERITA TERKAIT: