Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun menuturkan, aturan memang perlu dibuat untuk memperkuat kedaulatan keuangan negara. Pihaknya pun telah menawarkan kepada pemerintah, terutama Dirjen Pajak Kementerian Keuangan terkait kebutuhan yang diperlukan dalam aturan tersebut.
“Kita ingin memperkuat kedaulatan. Kalau memang butuh sifatnya yang mengandung aturan penguatan, instrumen aturan apa yang dibutuhkan, gitu,” kata Misbakhun di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan, sistem ekonomi digital telah menjadi salah satu protokol dalam aturan keuangan dunia.
Namun, pihaknya meminta agar sistem ekonomi digital ini mampu memberikan dampak positif bagi keuangan negara ke depan terutama dalam penerimaan pajak.
“Kalau kemudian itu tidak memberikan dampak ekonomi, memberikan dampak secara penerimaan pajak, maka kita harus mempertanyakan strategi pemungutan pajak kita. Kita tidak boleh mengurangi kedaulatan dalam memungut pajak,” katanya.
“Bagaimana mungkin warga negara kita membayar sebuah
services atas sebuah aktivitas ekonomi digital, kepada entitas korporasi asing, terus kita tidak memungut pajaknya,” sambungnya.
Hal itu yang perlu dipertanyakan kembali, yakni strategi Kementerian Keuangan agar tidak ada korporasi nakal pengemplang pajak.
“Pasti semua korporasi akan berusaha menghindari pajak dengan strategi dan metodologi yang mereka pakai. Jangan sampai kita memperlemah diri sendiri dalam rangka memungut pajak itu,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: