Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, selain tujuh daerah Pilkada 2024 yang telah melaksanakan PSU namun digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK), ada beberapa daerah lain yang potensi digugat karena baru akan melaksanakan PSU beberapa waktu ke depan.
"Tentu ya kami harus siap untuk menyiapkan jawaban, menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan hal itu di semua proses persidangan nanti," kata Afif, sapaan Mochammad Afifuddin, kepada wartawan, Senin 5 Mei 2025.
Afif menegaskan bahwa pelaksanaan PSU yang telah berjalan, dilaksanakan jajaran KPU daerah masing-masing sesuai peraturan yang ada.
"Ya, dari sisi penyelenggaraan, KPU, kita meyakini teman-teman sudah sangat maksimal untuk kemudian menyelenggarakan pemilu atau PSU ini," kata Afif.
Lebih lanjut, Afif berharap tujuh daerah pelaksanaan Pilkada yang digugat kembali usai melaksanakan PSU ataupun rekapitulasi suara ulang, diputuskan seadil-adilnya oleh MK dalam sidang pengucapan putusan sela hari ini.
"Ya mudah-mudahan
dismissal. Tidak lagi ada PSU," demikian Afif.
BERITA TERKAIT: