Jadwal tersebut dapat dilihat pada website resmi mkri.id, sebagaimana diakses
RMOL hari ini.
MK akan melaksanakan sidang pembacaan putusan atau ketetapan di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.30 WIB.
Daerah pelaksanaan Pilkada 2024 yang pertama akan dibacakan putusan gugatannya adalah Pemilihan Bupati (Pilbup) Puncak Jaya, dengan perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan ini dilayangkan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga usai pelaksanaan rekapitulasi ulang perolehan suara.
Kemudian perkara kedua adalah Pilbup Siak, dengan perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan ini dilayangkan Sugianto usai pelaksanaan PSU.
Selanjutnya, ada gugatan Pilbup Barito Utara, dengan perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan ini dilayangkan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo usai pelaksanaan PSU.
Adapun Pilbup Buru juga akan dibacakan MK putusan gugatannya usai pelaksanaan PSU, dengan perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan ini dilayangkan Amus Besan dan Hamsah Buton.
Selain itu, Pilbup Kepulauan Taliabu juga akan dibacakan MK putusannya, dengan perkara Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan dilayangkan Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi usai pelaksanaan PSU.
Daerah keenam yang akan dibacakan putusan selanya oleh MK, adalah Pilbup Banggai dengan perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan dilayangkan Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang setelah PSU dilaksanakan.
Terakhir atau yang ketujuh, yakni Pilbup Kepulauan Talaud setelah melaksanakan PSU, dengan perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dilayangkan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.
BERITA TERKAIT: