Beleid ini menugaskan Perum Bulog untuk menyerap beras dalam negeri sebesar 3 juta ton sepanjang tahun 2025. Sementara, produksi beras sebagaimana estimasi BPS, menembus 30 juta ton.
"Artinya, yang akan terserap, 10 persen saja. Ini potensi memicu gejolak di petani, jika mekanismenya tak rigid dan transparan,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman dalam pernyataan tertulis, Rabu 30 April 2025.
Soal kuota pembelian ini, sejatinya telah diingatkan Alex, pasca terbitnya Keputusan Kepala Bapanas 14/2025 medio Januari 2025 lalu.
Regulasi ini mengatur tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) dengan segala kualitas di tingkat petani sebesar Rp6.500 per Kg.
“Tak detailnya para pembantu presiden menerjemahkan Program Asta Cita bidang Swasembada Pangan, akhirnya melahirkan jebakan baru bagi pemerintah,” tuturnya.
“Petani telah berharap banyak karena gabahnya dibeli pemerintah dengan harga layak. Tapi, kini ada limitnya juga," tambah ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.
Walaupun kini kuota pembelian telah dibatasi pada angka 3 juta ton, Alex mendesak pemerintah, untuk segera merumuskan teknis penyerapan Gabah Kering Panen (GKP).
Pengaturan teknis ini penting, terang Alex, karena produksi nasional GKP kuartal I tahun 2025 sesuai estimasi BPS pada puncak panen raya ada di bulan Maret 2025 mencapai angka 5,57 juta ton.
Bulan selanjutnya, diestimasikan BPS, produksi menurun, yaitu 4,95 juta ton di April dan 2,92 juta ton di Mei.
“Segera tentukan kuota per provinsi. Lalu, tentukan kriteria petani yang berhak mendapatkan harga tebus sebesar Rp6.500 per kg,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: