Tegakan Aturan, OTT Pilkada Serang Harus Diproses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 28 April 2025, 18:52 WIB
Tegakan Aturan, OTT Pilkada Serang Harus Diproses
Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin/RMOL
rmol news logo Operasi tangkap tangan (OTT) dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Serang harus diproses. Terlebih, pihak penyelenggara pemilu sudah diingatkan agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan PSU.

“Ya sudah kalau ada kegiatan kelakuan atau perbuatan yang merupakan tindak pidana pemilu, ya sudah ditangani sama Bawaslu, diselesaikan sama Bawaslu melalui Gakkumdu, diproses saja, diproses,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 28 April 2025. 

Arse mengatakan, sebagai Anggota Komisi II DPR RI, pihaknya sudah meminta penyelenggara pemilu agar tidak ada lagi pelanggaran saat pelaksanaan PSU. 

“Karena waktu rapat itu kita ingin pelaksanaan PSU ini makin tidak ada kesalahan dan kecacatan sama sekali,” tuturnya. 

Namun demikian, jika pada penyelenggaraannya masih ditemui pelanggaran pemilu, maka pihaknya menyerahkan kepada Bawaslu dan Gakkumdu untuk menegakkan aturan. 

“Justru yang diberi kewenangan untuk menegakkan aturan itulah yang sungguh-sungguh dijalankan penegakkan aturan itu,” pungkasnya. 

Bawaslu Serang telah mengamankan sebanyak 12 orang dalam OTT dugaan politik uang pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serang. 

Namun, Bawaslu belum menahan 12 orang yang diamankan tersebut. 

Anggota Bawaslu Serang, Abdul Holid Jamar mengungkapkan, pihaknya hanya berwenang memproses penanganan pelanggaran pada operasi OTT. 

"(Sebanyak) 12 orang itu kan pas tanggal 18 (April 2025) itu diamankan Polda kemudian dibawa ke Bawaslu. Nah ini sudah kami mintai keterangan. Karena prinsipnya kami ini kan bukan penyidik dan bukan ini (aparat keamanan)," ujar Holid kepada RMOL, Senin, 28 April 2025. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA