Anggota Forum Purnawirawan TNI, Brigjen Purnawirawan TNI Poernomo menyatakan hal itu dalam wawancara bersama Redaktur Khusus
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Saeful Zaman, di kanal Youtube
RMOL TV, Sabtu, 26 April 2025.
Dia menjelaskan, delapan tuntutan yang dibuat Forum Purnawirawan TNI kepada pemerintah merupakan kegelisahan yang tidak hadir hanya dari kelompok pensiunan militer, rapi juga masyarakat sipil.
"Termasuk kawan-kawan di luar militer juga hadir. Karena yang bertanggung jawab bukan hanya tentara, bukan hanya purnawirawan, seluruh anak bangsa yang merasa bangsa Indonesia bertanggung jawab tentang kelangsungan hidup bangsa ini," ujarnya.
Poernomo mengakui, tuntutan-tuntutan yang disusun Forum Purnawirawan TNI mengacu pada kondisi sekarang ini, dan diketahui oleh publik.
"Jadi sebenarnya yang 8 poin itu bukan hal yang baru. Kami para purnawirawan melihat perkembangan situasi, ada kekhawatiran tentang situasi bangsa ini jika tidak dilakukan perbaikan," jelasnya.
Karena itu, dia menyampaikan rencana Forum Purnawirawan TNI untuk menemui langsung Presiden Prabowo, agar tuntutan-tuntutan yang dibuat dapat dimengerti sang pemimpin negara.
"Hanya mungkin tergantung waktu beliau ya, karena kesibukan-kesibukan. Tapi kami tetap berharap Presiden Prabowo bisa menerima kami sehingga terjadi dialog yang konstruktif," tuturnya.
Lebih lanjut, Poernomo berharap nantinya Presiden dapat mempertimbangkan tuntutan-tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI.
"Tapi tentunya itu tergantung Presiden, kita yang di luar pemerintahan menyampaikan pendapat. Selanjutnya keputusan hak prerogatif Presiden," ucapnya.
"Namun harapan kami, dan tentunya harapan rakyat juga, Pak Presiden bisa menerimanya dengan baik dan bisa merealisasi," demikian Poernomo menambahkan.
Berikut ini 8 poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI:
1. Kembali ke UUD 45 asli sebagai tata hukum politik dan pemerintah
2. Mendukung program kerja kabinet merah putih yang dikenakan sebagai Asta Cita kecuali pembangunan IKN
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan UUD 45 Pasal 33 ayat 2 dan 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara lainnya yang terkait dengan kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (Keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
BERITA TERKAIT: