Keberadaan notaris menjadi sangat vital karena menjadi bagian penting dalam pemenuhan Badan Hukum/ legalitas Kopdes/Kel Merah Putih.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan percepatan ini diperlukan karena pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih ditargetkan diluncurkan 12 Juli 2025 bersamaan dengan momentum Peringatan Hari Koperasi Nasional.
"Kami berharap dukungan dari teman-teman notaris karena keberadaan bapak/ ibu semua sangatlah penting. Saat ini sudah mulai banyak desa-desa yang menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi desa," ujar Ferry dalam diskusi Kelompencapir secara daring, Kamis 24 April 2025.
Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih dan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih, Notaris berperan dalam penerbitan Akte Pendirian Koperasi yang sah berdasarkan berita acara dari pelaksanaan musyawarah desa khusus (Musdesus) di tingkat desa/ kelurahan.
Setelah memiliki Akte Pendirian Koperasi, selanjutnya dilakukan pengesahan oleh Kementerian Hukum cq Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Setelah akte notaris itu diserahkan kepada Kementerian Hukum untuk dicatatkan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), saya mendapatkan konfirmasi bahwa prosesnya juga akan dipercepat karena Kementerian Hukum akan membuat laman khusus untuk menangani pendirian dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," tandasnya.
BERITA TERKAIT: