Kalau Ada Dorongan dan Kesadaran Baleg, Revisi UU Pemilu Bisa Segera Digodok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 17 April 2025, 16:31 WIB
Kalau Ada Dorongan dan Kesadaran Baleg, Revisi UU Pemilu Bisa Segera Digodok
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin/RMOL
rmol news logo Komisi II DPR RI telah melakukan lobi kepada pimpinan Parlemen untuk segera menggodok revisi UU Pemilu. Untuk kemudian membawa RUU Pemilu kembali ke Komisi II.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, ketika ditanya soal kapan DPR melakukan pembahasan revisi UU Pemilu.

Zulfikar menuturkan, pihaknya tengah menanti persetujuan pimpinan untuk membahas RUU Pemilu. Namun, ia menilai ada gelagat dari pimpinan DPR untuk menyetujui pembahasan RUU Pemilu di Komisi II.

“Ini yang sedang kita bicarakan, Komisi II sudah sepakat kita juga berusaha lobi ke pimpinan, dan tampaknya pimpinan ada kecenderungan untuk menyetujui. Tinggal nanti kita lihat di perubahan prolegnas prioritasnya,” kata Zulfikar di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Disinggung mengenai kemungkinan RUU Pemilu tidak akan dibahas tahun ini, Zulfikar menerangkan, di Baleg terdapat evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tiap akhir tahun, dan berharap dalam evaluasi itu RUU Pemilu masuk sehingga bisa didorong dilakukan pembahasan.

“Tapi kalau ada dorongan dari komisi dan Baleg ada kesadaran, dan pimpinan juga oke, lalu segera rapat Bamus, mudah mudahan tahun ini sebelum akhir tahun ada perubahan prolegnas prioritas 2025. Kalau memang itu terjadi kita segera melakukan itu,” jelasnya.

Ia menegaskan Komisi II DPR RI ingin segera membahas RUU Pemilu. Namun tetap tergantung kepada Pimpinan DPR dan Badan Legislasi.

“Intinya kita pingin lebih cepat,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA