Diungkap Menteri Hukum, Singapura Minta Dokumen Tambahan untuk Ekstradisi Paulus Tannos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 15 April 2025, 19:13 WIB
Diungkap Menteri Hukum, Singapura Minta Dokumen Tambahan untuk Ekstradisi Paulus Tannos
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/RMOL
rmol news logo Pemerintah hingga saat ini belum melakukan ekstradisi terhadap buronan kasus KTP-elektronik, Paulus Tannos, meski sudah ditangkap aparat Singapura. Salah satu penyebabnya lantaran masih ada sejumlah dokumen yang diminta otoritas Singapura.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, terkait update penanganan ekstradisi buron kasus KTP-el, Paulus Tannos, yang belum dijebloskan ke rumah tahanan di Indonesia.

"Saat ini Direktur OPHI di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura," kata Supratman Andi Agtas di Gedung Soepomo, Kementerian Hukum, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

Namun demikian, Supratman menuturkan, dalam waktu dekat Pemerintah Indonesia bakal mengirim dokumen tambahan yang diminta pemerintah Singapura terkait Paulus Tannos.

"Insya Allah dalam sebelum 30 April (2025) ini, dokumen tersebut akan segera dikirim. OPHI dalam hal ini itu tetap setiap saat berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sesegera mungkin (menyelesaikan)," katanya.

Disinggung mengenai isi dokumen yang diminta pihak Singapura, Supratman belum dapat menjelaskan secara pasti. Sebab kasus tersebut ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nanti teman-teman boleh tanyakan ke penyidik di KPK," tutup Supratman. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA