Hal itu disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, terkait update penanganan ekstradisi buron kasus KTP-el, Paulus Tannos, yang belum dijebloskan ke rumah tahanan di Indonesia.
"Saat ini Direktur OPHI di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura," kata Supratman Andi Agtas di Gedung Soepomo, Kementerian Hukum, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.
Namun demikian, Supratman menuturkan, dalam waktu dekat Pemerintah Indonesia bakal mengirim dokumen tambahan yang diminta pemerintah Singapura terkait Paulus Tannos.
"Insya Allah dalam sebelum 30 April (2025) ini, dokumen tersebut akan segera dikirim. OPHI dalam hal ini itu tetap setiap saat berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sesegera mungkin (menyelesaikan)," katanya.
Disinggung mengenai isi dokumen yang diminta pihak Singapura, Supratman belum dapat menjelaskan secara pasti. Sebab kasus tersebut ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nanti teman-teman boleh tanyakan ke penyidik di KPK," tutup Supratman.
BERITA TERKAIT: