Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang (PSU) tingkat kota pada Selasa 8 April 2025.
“Keputusan ini tertuang dalam SK KIP Kota Sabang Nomor 11 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025,” ujar Ketua KIP Sabang, Akmal Said saat membacakan hasil rekapitulasi yang dilihat
RMOLAceh melalui kanal YouTube resmi KIP Sabang, pada Rabu 9 April 2025.
Penetapan hasil akhir ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan PSU di TPS 02 Cot Glah, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, sesuai instruksi Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul adanya sengketa hasil Pilwakot.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari tiga kecamatan—Sukakarya, Sukajaya, dan Sukamakmue—pasangan nomor urut 2, Zulkifli-Suradji, unggul dengan perolehan 9.896 suara. Disusul pasangan nomor urut 3, Ferdiansyah dan Muhammad Isa, yang meraih 9.700 suara, serta pasangan nomor urut 1, Hendra dan Marwan, yang memperoleh 2.444 suara.
Akmal menegaskan, dengan ditetapkannya hasil rekapitulasi ini, seluruh tahapan PSU di tingkat kota telah resmi berakhir. Ia berharap hasil yang diumumkan dapat mencerminkan kehendak masyarakat Sabang secara menyeluruh.
“Kami mengapresiasi peran semua pihak, terutama Forkopimda, aparat TNI-Polri, dan seluruh elemen masyarakat yang telah membantu menjaga kelancaran dan keamanan selama proses PSU berlangsung,” kata Akmal.
BERITA TERKAIT: