Salah satu kritik itu disampaikan Ketua Umum Kadin Aceh, Muhammad Iqbal. Dia menyebut, Mentan Amran tidak pahal soal aturan khusus di Sabang.
Kata Iqbal, penyegelan itu salah kaprah karena Aceh memiliki regulasi khusus, kendati pemerintah berhenti mengimpor beras per tahun 2025. Aceh memiliki otoritas tersendiri berdasarkan UU Pemerintah Aceh.
"Mentan harus menghormati kewenangan terkait tata niaga di Kawasan Bebas Sabang, yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (1) UU 37/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang serta Pasal 167 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu 26 November 2025.
Katanya, proses masuknya beras ke Kawasan Sabang sudah melalui proses perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Dari sisi investasi, lanjutnya, Kadin menilai pernyataan Mentan Amran tersebut adalah preseden buruk bagi iklim investasi khususnya di Aceh.
"Gubernur Aceh saat ini sedang giat-giatnya menghadirkan investasi ke Aceh, termasuk ke Kawasan Sabang," katanya.
Lebih serius, masih kata Iqbal, pernyataan Amran seolah mengadu Aceh dengan Presiden Prabowo Subianto soal importasi beras.
"Kami menilai statement Mentan tersebut memperkeruh suasana dan membenturkan hubungan yang harmonis antara Presiden dengan Aceh," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: