Hal itu ditegaskan Ketua DPR RI Puan Maharani saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 25 Maret 2025.
"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan.
Ketua DPP PDIP itu memastikan bahwa dokumen yang beredar bukan merupakan dokumen resmi.
“Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi,” kata Puan.
Selain itu, Puan juga menegaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar bukan dokumen resmi yang diterima DPR.
"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," kata Puan.
Atas dasar itu, Puan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai isi revisi UU Polri sebelum adanya dokumen resmi yang diterima dan dibahas oleh DPR.
Sekadar informasi, rencana revisi UU Polri sudah sempat dibahas oleh DPR periode 2019-2024.
Pimpinan DPR bahkan sudah menerima Surpres berisi persetujuan pembahasan tingkat pertama RUU Polri pada Juli 2024.
Namun, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan RUU Polri karena pemerintah tidak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
BERITA TERKAIT: