Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengungkapkan, dalam satu dekade terakhir, pelanggaran yang dilakukan APH tidak hanya mencakup masalah prosedural terkait administrasi surat menyurat dan korespondensi. Tapi juga melibatkan tindakan pidana seperti penyiksaan dalam pengambilan alat bukti dan lain-lain.
Julius menekankan bahwa meskipun telah ada kesadaran mengenai pentingnya reformasi, upaya perbaikan sistem dan kebijakan masih jauh dari harapan.
"Kita belum bergerak dalam konteks perbaikan sistem dan kebijakan, termasuk penguatan kapasitas struktur dan aparat," jelas Julius di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
Julius memaparkan, dalam 10 tahun terakhir terdapat lebih dari 20 ribu aduan pelanggaran oleh kepolisian yang tercatat oleh Komisi Kepolisian Nasional.
Selain itu, lebih dari 5.800 aduan pelanggaran oleh jaksa tercatat oleh Komisi Kejaksaan, dan sebanyak 26 ribu aduan pelanggaran oleh hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Angka-angka ini, menurut Julius, sangat luar biasa dan menggambarkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
"Angka-angka ini sangat luar biasa. Cakupan aduan dugaan pelanggarannya mulai dari etika dan perilaku, hingga masalah kejahatan seperti pungutan liar (pungli), pemerasan, penyiksaan, dugaan korupsi, rekayasa perkara, dan lain-lain," tutur Julius.
BERITA TERKAIT: