DPR Perintahkan Honorer CPNS dan CPPPK Tetap Dibayar Meski Belum Dilantik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 19 Maret 2025, 21:58 WIB
DPR Perintahkan Honorer CPNS dan CPPPK Tetap Dibayar Meski Belum Dilantik
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong/tangkap layar
rmol news logo Honorer kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah terdata sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminta tetap digaji meskipun belum resmi dilantik.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong merespons keputusan pemerintah yang mempercepat pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan CPPPK paling lambat Oktober 2025.

"Kami meminta Pemda dan Kementerian/Lembaga enggak menghilangkan hak-hak honorer yang telah lulus CPNS maupun PPPK," kata  Bahtra kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu, 19 Maret 2025.

Menurut Bahtra, pemenuhan hak CPNS dan CPPPK penting karena akan sangat membantu honorer yang telah lulus tes dalam mengurus proses pengangkatan mereka.

"Terutama honorer yang CPPPK, kan mereka paling lambat diangkat Oktober 2025, sehingga gaji itu akan sangat dibutuhkan bagi mereka," tutur legislator asal Gerindra ini. 

"Terutama dalam fase menunggu dan mengurus pengangkatan mereka hingga paling lambat Oktober 2025," tutup Bahtra. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA