Komisi XIII Telisik Aset hingga Tata Kelola Kerjasama GBK dan Kemayoran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 19 Maret 2025, 17:23 WIB
Komisi XIII Telisik Aset hingga Tata Kelola Kerjasama GBK dan Kemayoran
Tangkapan layar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, dalam RDP bersama Kemensetneg, PPK GBK, dan PPK Kemayoran, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025/Repro
rmol news logo Aset yang dimiliki Komplek Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran, serta tata kelola kerjasama yang dijalankan, ditelisik Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025

Dalam kesempatan itu, Komisi XIII mengundang Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK dan Kemayoran, yang bertanggung jawab mengelola aset milik negara tersebut. 

"PPK GBK dan PPK Kemayoran sebagai kuasa pengguna barang mendapat tanggung jawab untuk mengelola penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari pengelolaan Komplek GBK dan pengelolaan Komplek Kemayoran," ujar Rinto. 

Legislator Partai Demokrat itu menyatakan, pihaknya pada hari ini mendalami soal pengelolaan aset negara yang sering dipakai dalam berbagai acara itu. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi XIII DPR RI ingin mengetahui jumlah aset yang dikelola, bagaimana strategi pengelolaan aset Komplek GBK dan aset Komplek Kemayoran dalam memenuhi target PNBP yang ditetapkan pemerintah, termasuk skema kerjasama yang dijalankan," ucap Rinto. 

Dalam RDP bertajuk "Evaluasi dan Capaian Kerja Pengelolaan Badan Layanan Umum GBK dan Kawasan Kemayoran itu, hadir Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi A. Kusumo, dan Dirut PPK Kemayoran Medi Kristianto. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA