Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025
Dalam kesempatan itu, Komisi XIII mengundang Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK dan Kemayoran, yang bertanggung jawab mengelola aset milik negara tersebut.
"PPK GBK dan PPK Kemayoran sebagai kuasa pengguna barang mendapat tanggung jawab untuk mengelola penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari pengelolaan Komplek GBK dan pengelolaan Komplek Kemayoran," ujar Rinto.
Legislator Partai Demokrat itu menyatakan, pihaknya pada hari ini mendalami soal pengelolaan aset negara yang sering dipakai dalam berbagai acara itu.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi XIII DPR RI ingin mengetahui jumlah aset yang dikelola, bagaimana strategi pengelolaan aset Komplek GBK dan aset Komplek Kemayoran dalam memenuhi target PNBP yang ditetapkan pemerintah, termasuk skema kerjasama yang dijalankan," ucap Rinto.
Dalam RDP bertajuk "Evaluasi dan Capaian Kerja Pengelolaan Badan Layanan Umum GBK dan Kawasan Kemayoran itu, hadir Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi A. Kusumo, dan Dirut PPK Kemayoran Medi Kristianto.
BERITA TERKAIT: