Baleg DPR Ngotot Perjuangkan Amnesti di Rapat Keputusan RUU PPMI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 17 Maret 2025, 14:38 WIB
Baleg DPR Ngotot Perjuangkan Amnesti di Rapat Keputusan RUU PPMI
Suasana Rapat Baleg DPR membahas RUU PPMI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 17 Maret 2025/RMOL
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat keputusan hasil penyusunan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) tahap pertama.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Baleg Bob Hasan, Wakil Ketua Ahmad Doli Kurnia, Sturman Panjaitan, Martin Manurung dan Iman Syukri dan dihadiri oleh 15 anggota Baleg DPR.

Rapat itu digelar terbuka untuk membahas sejumlah pasal-pasal tentang pekerja migran Indonesia.

"Mengagendakan pengambilan keputusan atas hasil penyusunan undang-undang perlindungan pekerja migran," ujar Bob Hasan dalam rapat di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 17 Maret 2025.

Pihaknya lantas meminta izin kepada seluruh anggota Baleg DPR untuk menyetujui jalannya rapat dengan agenda keputusan penyusunan UU Perlindungan Pekerja Imigran.

"Apakah agenda rapat ini dapat disetujui?" tanyanya.

"Setuju," tutupnya.

Baleg DPR mengusulkan adanya nomenklatur pemberian amnesti untuk PMI. 

Usulan itu disampaikan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat pleno Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 18/2017 tentang PPMI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025.

Bob Hasan menyatakan, banyak pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal di luar negeri perlu segera didata dan dilindungi. 

Menurutnya, permasalahan ini terjadi karena sebagian besar perusahaan yang mengirimkan pekerja migran juga tidak memenuhi standar hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA