Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Baleg Bob Hasan, Wakil Ketua Ahmad Doli Kurnia, Sturman Panjaitan, Martin Manurung dan Iman Syukri dan dihadiri oleh 15 anggota Baleg DPR.
Rapat itu digelar terbuka untuk membahas sejumlah pasal-pasal tentang pekerja migran Indonesia.
"Mengagendakan pengambilan keputusan atas hasil penyusunan undang-undang perlindungan pekerja migran," ujar Bob Hasan dalam rapat di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 17 Maret 2025.
Pihaknya lantas meminta izin kepada seluruh anggota Baleg DPR untuk menyetujui jalannya rapat dengan agenda keputusan penyusunan UU Perlindungan Pekerja Imigran.
"Apakah agenda rapat ini dapat disetujui?" tanyanya.
"Setuju," tutupnya.
Baleg DPR mengusulkan adanya nomenklatur pemberian amnesti untuk PMI.
Usulan itu disampaikan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat pleno Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 18/2017 tentang PPMI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025.
Bob Hasan menyatakan, banyak pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal di luar negeri perlu segera didata dan dilindungi.
Menurutnya, permasalahan ini terjadi karena sebagian besar perusahaan yang mengirimkan pekerja migran juga tidak memenuhi standar hukum.
BERITA TERKAIT: