Oleh karenanya, jika ada prajurit militer yang ingin menduduki jabatan sipil maka dia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, demi menjaga profesionalitas TNI.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid, merespons wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang sekarang sedang dibahas dalam revisi UU 34/2004 tentang TNI.
“Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada UU yang mengatur, yaitu UU 34/2004 tentang TNI,” kata Jazilul, dalam keterangannya, Jumat 14 Maret 2024.
Wakil Ketua Umum PKB itu mengatakan, dalam Pasal 1 UU TNI sangat jelas disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama,” ujarnya.
Jazilul merasa heran ketika aturan Pasal 1 itu tidak dijalankan oleh para prajurit, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan hanya mengimbau, tidak ada tindakan tegas. Seharusnya Panglima TNI dan Menhan menegakkan aturan itu, bukan hanya mengimbau.
“Mestinya ditegakkan ini, karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: