Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengatakan, dalam RUU Kepariwisataan ke depan, pengaturan mengenai pajak turis agar diatur untuk masuk dalam sub-pembahasan kelembagaan.
Menurutnya, saat ini pengelolaan pajak turis masih belum berjalan secara maksimal dalam meningkatkan pendapatan negara.
"Makanya kita harus mulai mengatur, karena lagi-lagi itu bermanfaat besar untuk negara," kata Novita dalam keterangannya, Rabu 12 Maret 2025.
Atas dasar itu, Novita menyebut, saat ini dibutuhkan adanya lembaga yang mengatur untuk mengembangkan kepariwisataan.
Lembaga tersebut juga nantinya akan diawasi oleh DPR RI. Selain melibatkan pemerintah, nanti ada kolaborasi dari pihak swasta dan pelaku pariwisata.
"Kita mengusulkan adanya badan otorita yang tidak hanya menjadi asal-asalan kelembagaan saja," kata Novita.
Politikus muda PDIP ini mencontohkan negara tetangga Singapura yang sudah punya lembaga Singapore Tourism Board dan beberapa negara lainnya.
"Terus nanti proses cara eksekutif
summarynya seperti apa dijelaskan di sana. Salah satunya mengatur juga masalah pajak turis," tandasnya.
BERITA TERKAIT: