Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada Selasa 11 Maret 2025, Menaker mengimbau perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, untuk memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir online sesuai dengan kinerja mereka.
"Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," demikian isi SE tersebut.
Mengutip edaran tersebut, besaran bonus ini diberikan secara proporsional berdasarkan produktivitas pekerja, dengan nilai maksimal mencapai 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan selama 12 bulan terakhir.
Pengemudi dan kurir online yang masuk kategori berkinerja baik berhak menerima bonus dalam bentuk uang tunai, sementara pekerja di luar kategori tersebut tetap akan mendapatkan bonus sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Pemberian bonus ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
"Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," bunyi surat tersebut.
BERITA TERKAIT: