Demikian disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Prof. Pujiono Suwadi, dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk "Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi", di Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 8 Maret 2025.
“Buka, menurut saya, rancangan KUHAP yang sekarang di DPR. Biar teman-teman wartawan bisa terlibat, civil society bisa terlibat, kaum akademisi bisa terlibat,” tegas Pujiono.
Pujiono mengatakan bahwa Pasal 139 dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) banyak disalahpahami. Dalam hal ini terkait asas Dominus Litis.
Dominus Litis adalah adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.
Asas tersebut dinilai membuat Kejaksaan justru menjadi lembaga super power dan Polri berpotensi di bawah Kejaksaan.
“Dominus litis, bukan hal baru. Tapi itu perwujudan dari asas hukum oportunitas di pasal 139 KUHAP. Itu jelas bahwa Jaksa itu pengendali perkara, bisa membawa melimpahkan kasus ini ke Pengadilan atau tidak,” tuturnya.
“Nah Problemnya adalah, apakah kemudian asas oportunitas ini akan mengambil kewenangan penyidik? Jawabannya tidak,” imbuhnya menegaskan.
Menurut Pujiono, jika draft RKUHAP yang sedang digodok di DPR dibuka ke publik, maka akan menjadi diskursus yang produktif sekaligus menghindari kesalahan tafsir dalam memahami revisi KUHAP.
“Oleh karena itu, menurut saya penting untuk diskusi keilmuan di publik dibuka seluas-luasnya. Yang kita bahas hari-hari, kan kita ngomongin kemungkinan-kemungkinan. Padahal draftnya enggak ada,” kata dia.
Sebab, kata Pujiono, berbicara soal KUHAP tentu tidak hanya bicara tentang hukum acara pidana jangka pendek. Lebih jauh daripada itu, akan berguna untuk berapa puluh tahun ke depan.
“Kita juga dorong nih kepada DPR Komisi III untuk membuka seluas-luasnya. Dan itu sekali lagi bukan untuk kepentingan kita 1-2 tahun ke depan, tapi untuk anak cucu kita ke depan, bahwa KUHAP kita ke depan itu harus menjamin KUHP kita berjalan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: