Legislator yang bermarkas di Kebon Sirih itu memandang, situasi ini harus diatur lewat regulasi yang kuat. Mekanisme pengawasan jam operasional THM selama Ramadan harus dilaksanakan dengan ketat, adil, dan transparan.
Hal ini perlu melibatkan berbagai instansi dengan memperkuat koordinasi antara Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Satpol PP, hingga aparat penegak hukum.
“Termasuk melibatkan perwakilan masyarakat untuk melakukan inspeksi rutin ke tempat hiburan malam,” ujar Alia lewat keterangan resminya, Rabu 26 Februari 2025.
Menurut Alia, pemangku kebijakan perlu berdialog dengan para pengusaha dalam penyusunan aturan. Dengan demikian, kebijakan dapat dijalankan tanpa diskriminasi.
Politikus Partai Golkar itu juga menyarankan, pengawasan di lapangan bisa memanfaatkan teknologi dan pelaporan masyarakat. Seperti melalui Aplikasi JAKI atau melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI.
“Jika melanggar maka diberikan sanksi yang tegas, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha,” tandas Alia.
BERITA TERKAIT: