Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Regulasi Operasional Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan Harus Ketat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 26 Februari 2025, 12:11 WIB
Regulasi Operasional Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan Harus Ketat
Ilustrasi tempat hiburan/Net
rmol news logo Jelang bulan suci Ramadan, operasional tempat hiburan malam (THM) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Nurayu Laksono.

Legislator yang bermarkas di Kebon Sirih itu memandang, situasi ini harus diatur lewat regulasi yang kuat. Mekanisme pengawasan jam operasional THM selama Ramadan harus dilaksanakan dengan ketat, adil, dan transparan.

Hal ini perlu melibatkan berbagai instansi dengan memperkuat koordinasi antara Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Satpol PP, hingga aparat penegak hukum.

“Termasuk melibatkan perwakilan masyarakat untuk melakukan inspeksi rutin ke tempat hiburan malam,” ujar Alia lewat keterangan resminya, Rabu 26 Februari 2025.

Menurut Alia, pemangku kebijakan perlu berdialog dengan para pengusaha dalam penyusunan aturan. Dengan demikian, kebijakan dapat dijalankan tanpa diskriminasi. 

Politikus Partai Golkar itu juga menyarankan, pengawasan di lapangan bisa memanfaatkan teknologi dan pelaporan masyarakat. Seperti melalui Aplikasi JAKI atau melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI.

“Jika melanggar maka diberikan sanksi yang tegas, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha,” tandas Alia. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA