"Karena hukum hanya berpihak kepada orang-orang elite," kata praktisi hukum Emanuel Gobay dalam seminar nasional di Universitas Cendrawasih Jayapura, Kamis 20 Februari 2025.
Emanuel juga mengaku khawatir revisi UU Kejaksaan dan KUHAP justru melegitamasi institusi tertentu untuk melakukan pelanggaran HAM.
"Padahal, terciptanya UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk melindungi HAM," kata Emanuel.
Karena itu Emanuel mendorong akademisi di seluruh Indonesia agar melakukan kajian untuk membuka pemikiran serta melindungi masyarakat dari ketumpulan hukum.
"Jika hukum berjalan benar dan baik, masyarakat akan merasakan kesejahteraan, dan ini akan bagus bagi kehidupan," kata Emanuel.
Dosen Tata Negara Universitas Cendrawasih Josner Simanjutak menyampaikan perlu ada perubahan agar masyarakat kecil mampu merasakan hukum yang adil.
"Perlu ada perubahan RUU KUHAP dalam rangka mendukung penegakan keadilan," kata Josner.
Di mata Josner, mendesak perubahan revisi KUHAP dikarenakan perbedaan pasal-pasal yang sudah tidak sesuai.
"Karena sangat bertabrakan sehingga merugikan masyarakat bawah," kata Josner.
BERITA TERKAIT: