Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi KUHAP Berpihak ke Kelompok Elite

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 21 Februari 2025, 10:52 WIB
Revisi KUHAP Berpihak ke Kelompok Elite
Seminar nasional di Universitas Cendrawasih Jayapura, Kamis 20 Februari 2025/Ist
rmol news logo Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan membuat warga kecil makin sengsara.

"Karena hukum hanya berpihak kepada orang-orang elite," kata praktisi hukum Emanuel Gobay dalam seminar nasional di Universitas Cendrawasih Jayapura, Kamis 20 Februari 2025.

Emanuel juga mengaku khawatir revisi UU Kejaksaan dan KUHAP justru melegitamasi institusi tertentu untuk melakukan pelanggaran HAM.

"Padahal,  terciptanya UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk melindungi HAM," kata Emanuel.

Karena itu Emanuel mendorong akademisi di seluruh Indonesia agar melakukan kajian untuk membuka pemikiran serta melindungi masyarakat dari ketumpulan hukum.

"Jika hukum berjalan benar dan baik, masyarakat akan merasakan kesejahteraan, dan ini akan bagus bagi kehidupan," kata Emanuel.

Dosen Tata Negara Universitas Cendrawasih Josner Simanjutak menyampaikan perlu ada perubahan agar masyarakat kecil mampu merasakan hukum yang adil. 

"Perlu ada perubahan RUU KUHAP dalam rangka mendukung penegakan keadilan," kata Josner.

Di mata Josner, mendesak perubahan revisi KUHAP dikarenakan perbedaan pasal-pasal yang sudah tidak sesuai.

"Karena sangat bertabrakan sehingga merugikan masyarakat bawah," kata Josner. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA