Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menteri Hukum:

Belum Ada Deal DPR dan Pemerintah soal Izin Tambang Perguruan Tinggi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 13 Februari 2025, 10:49 WIB
Belum Ada Deal DPR dan Pemerintah soal Izin Tambang Perguruan Tinggi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/RMOL
rmol news logo Hingga kini belum ada kesepakatan antara Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah soal pemberian konsesi lahan tambang kepada perguruan tinggi dalam rapat Panja Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Demikian penegasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis, 13 Februari 2025.

"Belum diputuskan, karena masih sementara berlangsung,” kata Supratman.

Supratman mengatakan, pemerintah mengusulkan skema pemberian konsesi lahan tambang kepada perguruan tinggi tidak secara langsung, namun lewat Keputusan Presiden maupun Keputusan Menteri lewat BUMN sebagai prioritas atau kepada badan usaha swasta (perguruan tinggi swasta) tertentu.

“Supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan hanya untuk kepentingan membantu dalam dunia pendidikan,” kata Supratman.

Ia mengatakan bahwa pemerintah mengusulkan opsi tersebut kepada DPR usai mendengarkan aspirasi masyarakat terkait pemberian lahan tambang ke perguruan tinggi. Terlebih muncul kontradiktif di tengah masyarakat mengenai hal tersebut.

"Reaksi publik kita respon. Kan lebih banyak yang tidak setuju. Lebih bagus dunia pendidikan fokus, kemudian bagaimana negara memikirkan dari sisi aspek pembiayaan," kata Supratman.

Kata Supratman, usulan yang dibawa pemerintah itu belum diputuskan oleh DPR. Namun, ia mengingatkan ihwal cita-cita Indonesia Emas 2040 melalui SDM terbaik.

"Presiden Prabowo Subianto selalu menegaskan bahwa pengembangan sumber daya manusia adalah kunci, kata kunci untuk kita menuju Indonesia Emas 2040,” tutup Supratman.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA