Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

GPA: Dominus Litis di RKUHAP Berpotensi Rusak Sistem Hukum di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 09 Februari 2025, 00:37 WIB
GPA: Dominus Litis di RKUHAP Berpotensi Rusak Sistem Hukum di Indonesia
Ilustrasi palu sidang/Net
rmol news logo Asas Dominus Litis yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dinilai berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia.

Dominus Litis adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA), H. Aminullah Siagian, kewenangan jaksa yang diatur dalam asas tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan hukum di Indonesia.

Aminullah menyebut bahwa apabila kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan berada di tangan jaksa, hal itu akan menggeser peran kepolisian dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara. 

“Saya kira kewenangan jaksa cukup hanya sebagai peneliti berkas yang diajukan oleh penyidik kepolisian dan penuntutan,” ujar Aminullah dalam keterangan resminya, Sabtu 8 Februari 2025.

Aminullah juga berpandangan jika RKUHAP disahkan, kewenangan jaksa dalam menghentikan perkara dapat menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum. Bahkan berpotensi membingungkan masyarakat dalam mencari kepastian hukum.

“Untuk itu kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana, kami mengingatkan bahwa kewenangan jaksa dalam sistem hukum Indonesia sudah seharusnya terbatas pada penuntutan pidana, sementara kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,” ujarnya.

“Sehingga apabila jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian tentunya akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum," imbuh dia.

Lebih jauh, Aminullah menekankan pentingnya revisi dalam sistem penegakan hukum, khususnya terkait dengan batas waktu penyelesaian perkara pidana. Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya proses hukum yang menghambat kepastian hukum.

Sebab menurutnya, pembaruan dalam RKUHAP seharusnya lebih mengutamakan kepastian hukum dengan mengedepankan penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, alih-alih menciptakan multitafsir baru yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Sehingga tidak jelas penegakan hukum ini arahnya ke mana. Karena dua-duanya (Jaksa dan Polisi) berwenang menghentikan apabila RKUHAP tersebut disahkan,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA