Demikian disampaikan Rektor Universitas Pendidikan Muhammadiyah (Unimuda) Sorong Rustamadji saat kuliah umum membahas penerapan asas
dominus litis dalam RUU Kejaksaan dan KUHAP, dikutip Jumat 21 Februari 2025.
"Saya berharap hasil diskusi ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum di Indonesia," kata Rustamadji.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Udin Latief menjelaskan, asas
dominus litis yang memberikan kendali penuh kepada jaksa dalam menentukan kelanjutan sebuah perkara berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Udin juga menyoroti bahwa penerapan asas tersebut dapat mengancam prinsip keadilan dan memarginalkan peran lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Udin menambahkan, kewenangan yang terlalu besar yang diberikan kepada jaksa melalui asas
dominus litis berpotensi digunakan untuk kepentingan tertentu.
Hal ini sejalan dengan kekhawatiran bahwa dominasi kejaksaan dalam sistem peradilan bisa melemahkan transparansi dan akuntabilitas hukum, serta membuka peluang bagi korupsi.
“Jika kekuasaan tersebut diberikan secara absolut, akan ada potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan prinsip keadilan,” kata Udin.
Untuk diketahui, revisi UU Kejaksaan diusulkan oleh Komisi III dan KUHAP diusulkan oleh Baleg. DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.
BERITA TERKAIT: