Lalu yang menjadi kekhawatiran adalah semakin besar kewenangan, secara teori juga sangat berpotensi disalahgunakan.
Pesan itu disampaikan Dosen Fakultas Syariah Hukum UIN Alauddin Makassar, Aswiwin Sirua, yang meminta pihak terkait mengkaji ulang Dominus Litis dalam RKUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Ada kekhawatiran bahwa penambahan kewenangan, seperti yang diusulkan dalam penerapan asas baru (Dominus Litis), dapat berpotensi terjadi penyelewengan kekuasaan. Dan tentu saja, masyarakat diharapkan tetap memiliki saluran untuk mengadukan jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang ditentukan," ujar Aswiwin dalam seminar di Lecture Teater UIN Alauddin Kampus Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu 19 Februari 2025.
"Tapi mudah-mudahan kalau itu tidak terjadi ya, tetapi inilah yang kemudian banyak yang mengkhawatirkan itu, dari aspek kewenangan tadi, dalam penerapan asas ini," sambung Aswiwin.
Sehingga tegasnya, fokus utama seharusnya bukan pada pengurangan hak, tetapi pada penguatan kapasitas penegak hukum agar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
Lalu, meningkatkan profesionalisme dan integritas adalah langkah krusial untuk mencapai tujuan tersebut.
BERITA TERKAIT: