"Asas
dominus litis berpotensi menyebabkan tarik menarik kepentingan," kata Dekan FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Daud M. Liando dalam seminar nasional membahas penerapan asas
dominus litis dalam RKUHAP di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Rabu 19 Februari 2025.
Daud menegaskan pentingnya peran akademisi dan aktivis dalam mengkaji secara kritis asas
dominus litis dalam RKUHAP serta menjaga integritas lembaga hukum dari pengaruh politik.
Wakil Dekan III FISIP Unsrat, Donald K. Marintja juga menyoroti posisi
dominus litis dalam fungsi kewenangan lembaga hukum.
Donald mengingatkan bahwa apabila kejaksaan memegang penuh asas ini, maka kepolisian akan berada di bawah jaksa.
"Hal ini berpotensi menyebabkan ketidakseimbangan hukum dan mengubah sistem peradilan yang ada," kata Donald.
Sementara itu, pakar hukum, Edwin Moniaga mempertanyakan konsep
dominus litis yang diterapkan dalam RKUHAP.
"Bagaimana jika jaksa dan kepolisian sama-sama melakukan penyelidikan? Harusnya ada sistem yang terintegrasi antara kedua lembaga ini, bukan tumpang tindih kewenangan yang justru membuat satu lembaga memiliki kekuasaan yang tidak bisa disentuh,” kata Edwin.
Untuk diketahui, revisi UU Kejaksaan diusulkan oleh Komisi III dan KUHAP diusulkan oleh Baleg. DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.
BERITA TERKAIT: