Kebijakan awal yang melarang pengecer menjual gas bersubsidi ini dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
"Beberapa hari terakhir persoalan gas melon membuat resah masyarakat. Semoga masalah ini segera tuntas dan masyarakat kembali bisa beraktivitas," kata Ganjar lewat akun X pribadinya, Kamis 6 Februari 2025.
Inisiatif Bahlil itu justru membuat susah masyarakat, terutama bagi warga kecil yang bergantung pada LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahlil beralasan, pengecer menjual gas melon dengan harga harga dua kali lipat lebih tinggi dari yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini tentu saja menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa larangan tersebut justru merugikan para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari penjualan gas melon.
Setelah instruksi Presiden Prabowo untuk mencabut larangan tersebut, pedagang eceran kini diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg dengan lebih dulu mendaftarkan diri sebagai subpangkalan.
"Buat masyarakat yang sudah mampu, jangan rebut hak saudara kita yang benar-benar membutuhkan," tandas Ganjar Pranowo.
BERITA TERKAIT: