Penegasan Rocky ini menanggapi revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Lewat revisi tersebut, DPR akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2).
"Kalau aturan baru di DPR bisa mencopot pejabat negara yang dia pilih itu artinya dia ngaco," kata Rocky dikutip dari YouTube miliknya pada Kamis 6 Februari 2025.
Menurut Rocky, DPR memang mempunyai wewenang melakukan pengawasan, tetapi DPR juga dibatasi konstitusi untuk tidak mengintervensi lembaga yang lain.
"Kan DPR memilih ketua MA, ketua MK, Polri dan lainnya. Lalu DPR salah pilih dan membatalkan. Dari awal DPR hanya boleh memilih tidak membatalkan hasil pemilihan dia," kata Rocky.
Jadi apabila DPR memiliki kewenangan yang melampaui fungsinya untuk mengawasi, kata Rocky, artinya parlemen melakukan arogansi.
Rocky melanjutkan, aturan DPR bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan justru makin memperburuk citra politikus Senayan.
"Terlihat ada arogansi DPR," kata Rocky.
BERITA TERKAIT: