Dalam rapat permusyawaratan hakim yang digelar pada 30 Januari 2025, MK menyimpulkan bahwa permohonan tersebut tidak berkenaan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon terkait penetapan perolehan suara.
Permohonan pemohon justru berfokus pada berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara. Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan tersebut bukan merupakan objek perkara yang menjadi kewenangannya untuk diadili.
“Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” demikian bunyi putusan yang dibacakan dalam sidang oleh Hakim MK Guntur Hamzah, Selasa 4 Februari 2025.
Dengan keputusan ini, hasil rekapitulasi suara Pilbup Cirebon 2024 yang ditetapkan KPU Kabupaten Cirebon tetap sah dan berlaku.
Diketahui, KPU Kabupaten Cirebon akan segera menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Imron Rosyadi-Agus Kurniawan Budiman sebagai Bupati Cirebon terpilih pada Pilkada 2024.
BERITA TERKAIT: