Usut punya usut, ternyata larangan itu dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Keputusan larangan tersebut bukan kebijakan Presiden Prabowo, melainkan inisiatif dari Menteri ESDM.
Sontak aturan ini menuai polemik di masyarakat. Namun, setelah melihat dampaknya di lapangan, Presiden segera meminta agar aturan tersebut dicabut.
Menanggapi situasi ini, pengamat politik Adi Prayitno menyampaikan dua kemungkinan penyebab munculnya kebijakan larangan tersebut.
"Bisa jadi menteri bermanuver sendiri, atau mungkin mendapatkan masukan dari pihak lain selain presiden, entahlah," kata Adi lewat akun X miliknya, Selasa 4 Februari 2025.
Dengan pencabutan larangan tersebut, mulai hari ini, pedagang eceran kembali diperbolehkan menjual LPG 3 Kg seperti sebelumnya.
Harapannya distribusi gas melon kembali normal, sehingga masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, tidak kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi.
"Yang penting sekarang pengecer bisa jualan gas 3 Kg lagi," pungkas analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
BERITA TERKAIT: